“Karena saya khawatir kalau hanya sedang dan teguran tertulis dan denda 20% nanti oleh pansel dan DPR masih memungkinkan diloloskan. Padahal versi saya udah cacat sehingga tidak layak lagi,” tegasnya.
“Mestinya Dewas beri catatan atau dimasukkan dalam putusan yang bersangkutan dinyatakan tidak layak menjadi pimpinan KPK,” sambungnya.
Boyamin menegaskan perbuatan Ghufron tak hanya merugikan lembaga KPK, tetapi mencoreng citra NKRI dalam mengupayakan pemberantasan korupsi. Ia lantas menyinggung intervensi Ghufron dalam mutasi ASN yang menimbulkan kekhawatiran di Kementan.
“Kementerian Pertanian sebenarnya ingin yang bersangkutan bekerja di kantor pusat, tidak pindah ke daerah. Atas intervensi Ghufron pindah ke daerah sehingga kekurangan personel di kantor pusat. Itu yang dinamakan merugikan juga merugikan pemberantasan korupsi secara keseluruhan,” tegasnya. (Yudha Krastawan)