“Penguatan tata kelola layanan pengaduan masyarakat dan layanan mediasi melalui penguatan regulasi, penguatan dalam implementasi, serta sistem pencatatan dan pelaporan,” ucap dia.
Ia mengatakan bahwa KPAI juga menguatkan psikoedukasi kepada masyarakat dan penguatan pengawasan atas kasus-kasus yang diterima dari masyarakat serta pengawasan atas hasil mediasi terkait dengan sengketa pelanggaran yang melibatkan anak.
“Tindakan itu dilakukan berdasarkan pedoman layanan pengaduan, pedoman layanan mediasi, dan petunjuk teknis pengawasan yang telah disusun pada tahun 2024,” kata dia.
Hal tersebut juga merupakan salah satu kesimpulan dari rapat kerja yang dihadiri pula oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (*)