“Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Kesekjenan KPU RI, Kpu Provinsi, dan juga KIP Aceh, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan juga KPU KIP Aceh, KPU mengusulkan rencana pendirian Akademi Pemilihan umum RI,” ujar Afifuddin.
Akademi Pemilu RI diperlukan untuk menjadi salah satu sumber perekrutan pegawai, yang siap pakai atau telah memiliki pemahaman mumpuni untuk bekerja di KPU. “Jadi untuk memenuhi kebutuhan PNS di Sekretariai Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang siap pakai, mengingat masih sangat minim dan belum merata,” kata Afifuddin.
Ia berharap, Komisi II dapat menyetujui usulan tersebut yang sumber dananya berasal dari pagu anggaran KPU RI 2025, yakni sebesar Rp 3 triliun.
“KPU berharap Komisi II DPR memberikan persetujuan alokasi pagu anggaran tahun 2025, dan usulan kegiatan baru yaitu pendirian Akademi Pemilihan Umum untuk jajaran KPU RI,” ujar dia.
Sejumlah anggota Komisi II DPR RI menyoroti usulan pembentukan Akademi Pemilu itu. Di akhir kesimpulan rapat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menekankan jika pihaknya menolak usulan pembuatan Akademi Pemilu.