IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam penindakan administratif terhadap pelaku tindak pidana perbankan. Namun penyidikan untuk mengejar harta pribadi (aset) pelaku memerlukan kerja sama erat dengan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae saat audiensi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2024).
“Melalui koordinasi yang kuat, diharapkan penegakan hukum dalam kejahatan keuangan dapat lebih komprehensif dan berkeadilan. Kerjasama ini mencakup pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana, yang mana melibatkan mekanisme penyitaan dan pemulihan aset yang dikelola oleh Kejaksaan,” imbuh Dian.
Sebagai informasi, audiensi antara OJK dengan Kejaksaan Agung menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga, terutama antara OJK dan Kejaksaan Agung, dalam menghadapi tantangan sektor keuangan yang semakin kompleks.