Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Guru di Gorontalo yang Setubuhi Siswinya Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Guru di Gorontalo yang Setubuhi Siswinya Jadi Tersangka
Headline

Guru di Gorontalo yang Setubuhi Siswinya Jadi Tersangka

Farih
Farih Published 25 Sep 2024, 20:58
Share
2 Min Read
Polres Gorontalo merilis kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Foto: dok. Polres Gorontalo
Polres Gorontalo merilis kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Foto: dok. Polres Gorontalo
SHARE

IPOL.ID – Oknum guru MAN di  Kabupaten Gorontalo, berinisial DH (57) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya sendiri. 

Aksi persetubuan guru dan murid itu viral setelah secara dian-diam direkam dan menyebar di media sosial. 

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyampaikan pihaknya menangani kasus tersebut dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024, dari paman korban sebagai wali.

“Terkait kasus viral di media sosial, bahwa benar kami dari Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban,” jelasnya, Rabu (25/9).

Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor. 

“Dan kami telah menetapkan status tersangka inisial DH, dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya.

Tersangka diancam dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kronologis kejadian yakni pada awal tahun 2022, korban memang mulai dekat dengan tersangka DH. Kemudian pada bulan September keduanya sudah menjalin asmara. 

Sedangkan perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar Januari 2024, dan terakhir pada September 2024 yang dilakukan di salah satu rumah teman korban di wilayah Kecamatan Limboto Barat.

Persetubuhan itu direkam menggunakan handphone oleh teman korban, tanpa sepengetahuan dari korban dan tersangka.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti terkait dengan perkara tersebut, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polres Gorontalo.

“Terkait kasus ini, kami juga sudah menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Gorontalo” jelasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: guru gorontalo, guru setubuhi murid, polres Gorontalo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf . Foto : Marak Perundungan di Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Perbanyak Kegiatan bagi Pelajar
Next Article Ibu Medan Sunggal tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga babak belur. Foto: IG, @majeliskopi08 Sadis! Ibu Muda di Medan Sunggal Cambuk Putri Kandung, Ditangkap Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?