Pada tahun kedua, tingkat OTT Agus Rahardjo dan tim mencapai 19 kali, sedangkan Firly terhitung 6 kali dilakukan. Penurunan juga serupa untuk tahun ketiga dan keempat.
“Ada beberapa yang kami duga penurunan ini terjadi, yang pertama adalah pimpinan KPK periode 2019-2024 itu memang tidak punya visi untuk penindakan kasus korupsi, bahkan ini juga disampaikan oleh Firli Bahuri pada saat fit and proper test pada tahun 2019 lalu,” ungkap Diky dilansir detikcom.
Ia menyinggung pernyataan Firly kala fit and proper test calon pimpinan KPK di DPR RI. Dia menyebutkan Firly ingin mengedepankan aspek pencegahan di kepemimpinan mendatang.
“Bahwa periode ke depan ketika dia terpilih menjadi pimpinan KPK maka akan mengedepankan aspek pencegahan. Kinerja kerja-kerja untuk pencegahan,” tutur Diky.
“Padahal kalau kita lihat pada konteks penegakan hukum antikorupsi seharusnya pencegahan itu tidak bisa dipandang secara parsial hanya menekankan pada aspek pencegahan, tapi harus berjalan simultan dengan penindakan,” imbuhnya. (*)