Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini yang Dilakukan KPU Jika ‘Kotak Kosong’ Menang Lawan Calon Tunggal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ini yang Dilakukan KPU Jika ‘Kotak Kosong’ Menang Lawan Calon Tunggal
NasionalPolitik

Ini yang Dilakukan KPU Jika ‘Kotak Kosong’ Menang Lawan Calon Tunggal

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 02 Sep 2024, 15:22
Share
5 Min Read
idam holik kpu
Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Gelaran pilkada serentak 2024 tak ayal akan turut menyertakan kotak kosong di sejumlah daerah dengan calon tunggal. Lantas, bagaimana tahapan pilkada yang harus ditempuh jika hasil pencoblosan memenangkan kotak kosong? Siapa yang akan memimpin?

KPU RI sudah pernah menjelaskan soal mekanisme jika kotak kosong menang melawan pasangan calon tunggal di Pilkada 2024. KPU mengatakan daerah tersebut maka akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pertama jika kotak kosong yang menang maka daerah akan dipimpin seorang penjabat.

“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,” kata jelas Holik, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/24).

Baca Juga

Krisna Bayu bersama Wamenpora Taufik Hidayat. Foto/ist
Calon Tunggal di Munas PP Persambi, Krisna Bayu Ngaku Didukung KONI dan KOI
Tim TPP Umumkan Hidayat Humaid Calon Tunggal Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2026-2030
Raker dengan Komisi II, Wamendagri Ribka Tekankan Komitmen Kemendagri Dukung Pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Calon Tunggal, Fenomena Kotak Kosong, Pilkada Serentak 2024, Pilkada ulang, Surat Suara Tak Berfoto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Forum bertajuk “Bandung Spirit for Africa’s Agenda 2063” ini mengundang perwakilan dari 54 negara Afrika, dengan tujuan mengoptimalkan potensi transaksi bisnis kedua kawasan. Lagi Terpuruk Gegara Banjir Impor, Kemenperin Tawarkan Strategi Bangkitkan Industri TPT
Next Article Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal bertarung di pilkada Jakarta.(Foto dok pemjab) RK Serahkan Penunjukan Ketua Tim Pemenangan Pada Parpol Koalisi di KIM Plus

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?