Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini yang Dilakukan KPU Jika ‘Kotak Kosong’ Menang Lawan Calon Tunggal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ini yang Dilakukan KPU Jika ‘Kotak Kosong’ Menang Lawan Calon Tunggal
NasionalPolitik

Ini yang Dilakukan KPU Jika ‘Kotak Kosong’ Menang Lawan Calon Tunggal

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 02 Sep 2024, 15:22
Share
5 Min Read
idam holik kpu
Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Istimewa)
SHARE

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016.

Konsultasi ke DPR

Sampai saat ini, KPU belum menetapkan jadwal pelaksanaan pilkada ulang. KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR mengenai hal itu.

Dalam Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, terdapat dua opsi terkait jadwal pilkada ulang. Pertama, pada tahun berikutnya. Kedua, mengikuti jadwal keserentakan pilkada, yakni lima tahun sekali atau tahun 2029.

Baca Juga

Krisna Bayu bersama Wamenpora Taufik Hidayat. Foto/ist
Calon Tunggal di Munas PP Persambi, Krisna Bayu Ngaku Didukung KONI dan KOI
Tim TPP Umumkan Hidayat Humaid Calon Tunggal Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2026-2030
Raker dengan Komisi II, Wamendagri Ribka Tekankan Komitmen Kemendagri Dukung Pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang

“Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9/2024).

Idham menyebutkan rapat dengan DPR itu akan diupayakan digelar dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat KPU akan berkomunikasi untuk diberikan kesempatan berkonsultasi tentang Pasal 54D ayat 3 tersebut di dalam UU Nomor 10/2016,” sambungnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Calon Tunggal, Fenomena Kotak Kosong, Pilkada Serentak 2024, Pilkada ulang, Surat Suara Tak Berfoto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Forum bertajuk “Bandung Spirit for Africa’s Agenda 2063” ini mengundang perwakilan dari 54 negara Afrika, dengan tujuan mengoptimalkan potensi transaksi bisnis kedua kawasan. Lagi Terpuruk Gegara Banjir Impor, Kemenperin Tawarkan Strategi Bangkitkan Industri TPT
Next Article Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal bertarung di pilkada Jakarta.(Foto dok pemjab) RK Serahkan Penunjukan Ketua Tim Pemenangan Pada Parpol Koalisi di KIM Plus

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?