Padahal, lanjut Nur, Mahkamah Konstitusi melalui dua putusannya pada 2003 dan 2006 telah mengingatkan agar KPK tidak diberi kewenangan untuk menerbitkan SP3 karena dua alasan, yakni untuk mengingatkan KPK untuk lebih berhati-hati dalam mengembangkan kasus dan memberikan kepastian hukum kepada tersangka mengingat adanya putusan pengadilan.
SP3 yang diterbitkan KPK, menurut Nur, beberapa di antaranya karena alasan tersangka yang sakit keras atau tersangka sudah meninggal. Namun, katanya, ada juga SP3 yang dikeluarkan KPK karena tidak cukup bukti dalam proses pengembangan kasus.
KPK pertama kali mengeluarkan SP3 pada 1 April 2021 kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak 2 Oktober 2019, karena diduga sudah merugikan negara Rp 4,58 triliun.
Nur menerangkan, langkah menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif merupakan upaya yang tidak hanya selektif tapi juga represif. Praktik ini bila berlanjut bisa berujung pada penyingkiran sejumlah pegawai KPK yang dinilai kritis dan memiliki rekam jejak mengesankan dalam pemberantasan korupsi. Walhasil, ujarnya, situasi ini dapat berkontribusi pada merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga itu.

