Nur juga menyoroti kenaikan batas usia minimum calon pimpinan KPK. Menurutnya, tidak ada hubungan antara batas usia minimum yang dinaikkan dengan kemajuan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masih menurut Nur, ketidakjelasan posisi dan kewenangan Dewan Pengawas KPK membuat lembaga ini tidak bertaji. Ia menilai, Dewan Pengawas KPK bahkan banyak mengeluarkan putusan yang mengecewakan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK.
Sementara, peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menyoroti pengubahan dan penambahan kedeputian di KPK dari empat menjadi lima yang menyebabkan inefisiensi dalam birokrasi dan peningkatan kebutuhan anggaran. Perubahan ini dilakukan di era kepemimpinan Firli Bahuri, ujarnya.
“Kalau pimpinan KPK punya komitmen untuk memperbaiki dan menyelesaikan persoalan , seharusnya mereka lebih banyak mengedepankan perekrutan penyelidik dan penyidik independen,” ujarnya.
Diky menambahkan eksistensi penyelidik dan penyidik independen tersebut penting untuk menghilangkan ketergantungan pimpinan KPK terhadap penyelidik dan penyidik dari instansi lain.

