Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jangan Salah Paham, Ini Makna Rotator dan Sirene di Kendaraan Dinas: Penyalahgunaan Bisa Terjerat Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jangan Salah Paham, Ini Makna Rotator dan Sirene di Kendaraan Dinas: Penyalahgunaan Bisa Terjerat Hukum
Headline

Jangan Salah Paham, Ini Makna Rotator dan Sirene di Kendaraan Dinas: Penyalahgunaan Bisa Terjerat Hukum

Iqbal
Iqbal Published 12 Sep 2024, 08:55
Share
2 Min Read
Penggunaan lampu rotator atau sirene pada mobil dinas memiliki makna berbeda. Foto: Humas Polri
Penggunaan lampu rotator atau sirene pada mobil dinas memiliki makna berbeda. Foto: Humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Kasus penyalahgunaan lampu isyarat atau rotator dan sirene pada kendaraan dinas di jalan terus meningkat. Untuk itu, masyarakat harus tahu beragam jenis rotator yang diisyaratkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU LLAJ telah diatur penggunaan lampu isyarat (rotator) bagi kendaaran dinas dalam rangka pengawalan resmi atau  darurat. Aturan ini membatasi penggunaan rotator dan sirene hanya pada kendaraan yang memang berhak, sehingga mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.

Aturan penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene pada kendaraan dinas bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menjaga kewibawaan lembaga, serta menegakkan prinsip kesetaraan hukum.

Berikut Makna Lampu Rotator pada Kendaaran Dinas

  • Merah : biasanya digunakan sebagai peringatan bahaya atau kondisi darurat, karena warna merah menunjukkan bahwa adanya situasi yang perlu ditangani segera dan kendaraan lain harus memberi jalan.
  • Biru : biasanya digunakan oleh kendaraan kepolisian, pengawalan pejabat atau kendaraan dinas lainnya yang membutuhkan akses cepat dan prioritas di jalan raya.
  • Kuning : biasanya digunakan oleh kendaraan perbaikan jalan, kendaraan pengawas lalu lintas, dan kendaraan operasional lainnya yang bekerja di jalan dan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati dan mengurangi kecepatan.
  • Putih : biasanya digunakan bersama warna lain agar memberikan sinyal yang lebih spesifik. Misalnya warna biru dan putih digunakan pada kendaraan pengawalan.

Polri mengingatkan, bahwa penyalahgunaan lampu rotator dan sirene dapat membahayakan pengguna jalan lain dan dapat dikenakan sanki hukum. (ahmad)

Baca Juga

Ilustrasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Foto: Polri.go.id
Mobil SIM Keliling Mangkal di Kota Depok Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya
Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini
SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Ibu Kota, Sabtu 23 Mei 2026
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kendaraan Dinas, Korlantas Polri, lampu rotator, Makna Lampu Sirene, mobil dinas, UU LLAJ
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Zudan Arif Fakrulloh Banda Aceh2 Taklukkan Jatim, Atlet Takraw Beregu Putra Sulsel Raih Medali Emas di PON Aceh-Sumut 2024
Next Article Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menegaskan Program Wirausaha Merdeka Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kewirausahaan. Foto: Kemendikbudristek Jangan Terlambat, Program Wirausaha Merdeka Tahun 2024 Resmi Sudah Dibuka

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?