“Jadi kemarin kita disurvei, misalnya UMKM itu keperluannya apa. Tapi sampai saat ini baru tiga orang dari 135 korban. Tiga orang terealisasi yang lain enggak ada sampai sekarang,” ujar Nurliyatin.
Kemudian terkait pendampingan psikologis diajukan ke LPSK, pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan berharap adanya pendampingan untuk membantu pemulihan trauma.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, setelah mendapat pengajuan permohonan pihaknya akan melakukan penelahaan dengan meminta keterangan para pemohon.
“Pertama kan mereka mengajukan permohonan, otomatis kami menerima permohonan ini. Nanti akan kami telaah lebih lanjut, utamanya berkaitan dengan psikologis,” kata Susilaningtias.
Hanya saja terkait restitusi, LPSK menyatakan terdapat sejumlah kendala karena para terdakwa tragedi Kanjuruhan sudah divonis dan putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Susilaningtias mengungkapkan, terdapat peluang bagi para keluarga korban untuk mengajukan restitusi pada perkara Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) yang kini sedang berproses hukum.

