Charles mengatakan keluarga korban ingin mendapatkan keadilan. Dia mengatakan jalur hukum harus ditempuh. “Menurut saya sangatlah wajar apabila keluarga korban menempuh berbagai jalan untuk mencari keadilan, termasuk dengan membuat laporan ke pihak kepolisian,” katanya.
Dia berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh kepolisian. Menurutnya, kasus perundungan bagi mahasiswa PPDS tak boleh terjadi lagi.
“Kami berharap penegakan hukum oleh pihak kepolisian dapat membuka fakta kasus ini menjadi terang benderang dan menimbulkan efek jera, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” sebut dia.
Sementara Polda Jawa Tengah sudah menerima laporan keluarga mendiang dr ARL, mahasiswi PPDS Undip Semarang. Polisi kini mendalami kasus ini, termasuk meminta keterangan keluarga korban.
“Jadi setiap berdasarkan pasal 108 KUHAP setiap orang yang mengalami, mendengar, melihat suatu peristiwa tindak pidana boleh melaporkan ke para aparat penegak hukum. Jadi laporan itu kita terima kita dalami kemudian kita lakukan penyelidikan,” Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora seperti dilansir detikJateng, Kamis (5/9).