“Kementerian Agama bertanggung jawab memastikan tata kelola zakat yang baik, mulai dari pembentukan Baznas dan LAZ hingga pengawasan terhadap pendayagunaannya,” jelas Waryono.
Salah satu fokus utama dalam Rakornas ini adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) amil zakat. Saat ini, dari 12.225 amil yang tersebar di BAZNAS dan LAZ, hanya 12% yang tersertifikasi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk itu, Kementerian Agama berkomitmen meningkatkan angka tersebut dalam menghadapi tantangan pengelolaan zakat yang semakin kompleks.
“Kualitas dan kuantitas amil zakat masih menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, peningkatan SDM amil zakat menjadi prioritas kami,” pungkas Waryono.
Ia berharap, tata kelola zakat di Indonesia dapat semakin kuat dan membawa manfaat besar bagi masyarakat luas, khususnya dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. (ahmad)