Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Permohonan RJ Kasus Pencurian dengan Pemberatan Asal Kejari Indragiri Hilir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tolak Permohonan RJ Kasus Pencurian dengan Pemberatan Asal Kejari Indragiri Hilir
HeadlineHukum

Kejagung Tolak Permohonan RJ Kasus Pencurian dengan Pemberatan Asal Kejari Indragiri Hilir

Bambang
Bambang Published 09 Sep 2024, 23:21
Share
1 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). RJ yang ditolak atas nama tersangka Agus Susanto, yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir.

Ditolaknya RJ tersebut setelah digelarnya ekspose secara virtual yang dihadiri oleh masing-masing pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kajari).

Dalam keterangannya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana menjelaskan penolakan RJ tersangka bukan alasan.

“Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Asep di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2024).

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Diketahui, Agus disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Atas ditolaknya RJ tersebut, Agus pun dipastikan akan terus diproses hukum hingga ke pengadilan. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus pencurian, Kejagung, Pemberatan Asal Kejari Indragiri Hilir, Tolak Permohonan RJ
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Susu Ikan. Foto: Freepik, @jcomp Pemerintah Pakai Susu Ikan Sebagai Alternatif Susu Sapi dalam Program Susu Gratis Prabowo-Gibran
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Lama Tak Terdengar, Kasus APD Kemenkes Kembali Digeber KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja
07 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?