IPOL.ID – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muchamad Arifin menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) hanya terhadap jasa pengelolaan saja.
“Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 di situ ada tuh nama-nama yang dikecualikan. Jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan,” ujar Muchamad Arifin di Serang, Banten, Kamis (26/9/24).
Ia mencontohkan bahwa jika penghuni memiliki tagihan listrik sebesar Rp50 ribu dan dibayarkan kepada pengelola lingkungan tempat tinggal melalui IPL dengan jumlah yang sama, maka tidak dikenakan PPN.
Namun, jika penghuni tersebut dibebani biaya tambahan sehingga harus membayar IPL sebesar Rp70 ribu, maka selisih antara tagihan listrik dan IPL yang dibayarkan tersebut dianggap sebagai jasa pengelolaan dan dikenakan PPN.
Arifin juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak didasarkan pada suatu aturan baru, tapi berdasarkan PP yang dikeluarkan pada 2022 lalu tersebut.