Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementerian Keuangan Evaluasi PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kementerian Keuangan Evaluasi PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM
EkonomiNews

Kementerian Keuangan Evaluasi PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 10 Sep 2024, 05:55
Share
3 Min Read
Kepala BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu. (dok. Kemenkeu)
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan keputusan resmi untuk memperpanjang pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM pada tahun depan. Meskipun, yang memanfaatkan insentif itu banyak.

“Kemenkeu masih mengevaluasi kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen yang akan berakhir pada akhir 2024,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat ditemui di Kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (9/9/24)

Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, pemberian insentif itu sebetulnya hanya salah satu bentuk keberpihakan pemerintah untuk terus mendorong bisnis UMKM. ”Sejauh ini masih kami menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP juga telah ditegaskan bahwa bagi UMKM yang memiliki penghasilan atau omzet Rp 5000 juta tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

Baca Juga

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung. Foto: Dok Humas
Konflik Geopolitik Memanas, Wamenkeu Bilang Fundamental Ekonomi RI Resilien
Menkeu Purbaya: Saya Optimistis Rupiah Tembus Rp15.000 per Dolar AS
Uang Rp1.000 Jadi Rp1: BI Pastikan Redenominasi Butuh Kesiapan Matang
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Febrio Nathan Kacaribu, insentif pajak penghasilan, Kementerian Keuangan, PPh Koperasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article menkop ukm teten Tiga Manfaat Besar UMKM Bergabung Dalam Koperasi
Next Article Anggota Polres Majalengka, Brigadir Yovi mengembalikan emas seberat 30 gram milik warga Tegal yang terjatuh di Majalengka. Foto: Polri Cakep Nih, Polisi Jujur Kembalikan Emas 30 Gram Milik Warga Tegal yang Jatuh di Majalengka

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?