Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementerian Keuangan Evaluasi PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kementerian Keuangan Evaluasi PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM
EkonomiNews

Kementerian Keuangan Evaluasi PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 10 Sep 2024, 05:55
Share
3 Min Read
Kepala BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu. (dok. Kemenkeu)
SHARE

“Nanti kita lihat arahan Bu Menteri, ya. Memang itu pasti akan selalu kita evaluasi, sama seperti insentif-insentif yang lain,” kata Febrio.

Menurutnya, insentif PPh untuk UMKM itu memberikan dampak yang positif terhadap UMKM. Hal ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok usaha tersebut.

Keberpihakan itu, lanjut dia, juga terlihat pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta.

Cermin lain keberpihakan pemerintah terhadap UMKM terlihat pada anggaran perpajakan yang dinikmati oleh UMKM.

Baca Juga

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung. Foto: Dok Humas
Konflik Geopolitik Memanas, Wamenkeu Bilang Fundamental Ekonomi RI Resilien
Menkeu Purbaya: Saya Optimistis Rupiah Tembus Rp15.000 per Dolar AS
Uang Rp1.000 Jadi Rp1: BI Pastikan Redenominasi Butuh Kesiapan Matang

“Kalau di belanja perpajakan, lebih dari Rp60-70 triliun rata-rata satu tahun itu manfaatnya langsung dinikmati oleh UMKM,” jelas dia.

Berakhirnya kebijakan insentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa Pemerintah mengenakan tarif PPh Final 0,5 persen hanya bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Febrio Nathan Kacaribu, insentif pajak penghasilan, Kementerian Keuangan, PPh Koperasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article menkop ukm teten Tiga Manfaat Besar UMKM Bergabung Dalam Koperasi
Next Article Anggota Polres Majalengka, Brigadir Yovi mengembalikan emas seberat 30 gram milik warga Tegal yang terjatuh di Majalengka. Foto: Polri Cakep Nih, Polisi Jujur Kembalikan Emas 30 Gram Milik Warga Tegal yang Jatuh di Majalengka

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?