IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menentukan nasib pengusaha Hanan Supangkat, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hingga kini, KPK belum mengumumkan perubahan status dari bos perusahaan celana dalam tersebut.
KPK pun membantah telah melakukan tindakan penahanan terhadap HS sebagai tersangka.
“Belum ditahan yang bersangkutan,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dihubungi Senin (16/9/2024).
Informasi dihimpun, HS juga dicabut masa pencegahannya ke luar negeri oleh KPK. Masa pencegahan yang bersangkutan diketahui akan berakhir bulan ini.
“Tidak ada perpanjangan,” ucap Tessa kepada wartawan.
Sayangnya, Tessa belum menyebut alasan pihaknya yang tidak memperpanjang masa pencegahan HS. KPK juga urung menyebut kepastian perubahan status HS ke depannya terkait kasus TPPU tersebut.
Diketahui, KPK pernah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pengusaha Hanan Supangkat atau HS. Bahkan, KPK juga menggeledah rumah HS yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024) lalu.