IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ketiga saksi berinisial AT, BS, dan SW.
“Ketiga saksi diperiksa di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi, saksi AT merujuk pada Ahmad Taufik selaku Dirut PT Permana Putra Mandiri dan BS merujuk pada Budi Sylvana selaku mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes.
“Sedangkan SW, Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia,” sebut sumber yang enggan disebutkan namanya itu.
Dalam kasus ini, KPK disebut telah menetapkan tiga tersangka yang diduga berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Namun, KPK sampai kini belum juga memerinci para pihak sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut. Hanya saja, KPK memastikan telah mencegah sebanyak tiga orang yang diduga terkait dengan rasuah.
KPK juga diketahui telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka di wilayah Jabodetabek. Kedelapan aset tersebut ditaksir bernilai kurang lebih Rp30 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnisnya yang mencapai sebesar Rp1.540.200.000,00. KPK juga menyita barang-barang dari para rekan bisnis tersangka, termasuk robot pembasmi virus COVID-19 (automatic intelligent disinfection robot) senilai Rp500 juta.
KPK juga turut menyita 10 face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta, 3 unit kendaraan roda empat yang terdiri atas satu truk boks dan dua mobil van, 1 unit kendaraan roda dua. (Yudha Krastawan)