IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua pejabat PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PGN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S dan AKA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Berdasarkan informasi, kedua saksi dimaksud di antaranya Suseno selaku Assisten VP Strategic Management and Transformation PT PGN Tbk dan Andi Khrisna Arinaldi selaku Assisten VP Bussines and Technology Analysis PT PGN Tbk.
Namun demikian, KPK belum memerinci keterangan apa yang akan dikorek oleh penyidik terhadap kedua saksi. Biasanya, materi pemeriksaan baru akan diumumkan setelah penyidik selesai memeriksa saksi.
Seperti diketahui, KPK baru saja mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan kasus tersebut diumumkan pada 13 Mei 2024 lalu, menyusul hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.