IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terkait penggunaan fasilitas jet pribadi.
Namun demikian, KPK belum menindaklanjuti laporan tersebut lantaran masih dalam proses telaah.
“Jadi di sini akan dilihat kelengkapan dokumen pendukungnya maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/8/2024).
Selain laporan dugaan korupsi, KPK lewat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik berencana mengirimkan surat undangan kepada Kaesang. Undangan kepada Kaesang itu untuk mengklarifikasi fasilitas jet yang dipakainya bersama sang istri.
Lantas bagaimana cara lembaga antirasuah menyampaikan undangan terhadap Kaesang, mengingat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut saat ini tengah diisukan menghilang.
“Jadi kalau yang ditanyakan posisi yang bersangkutan untuk mengirimkan surat undangan, tadi saya sudah jawab bahwa kita juga bisa menggunakan dukcapil, melalui data kartu tanda penduduk untuk mengirimkan surat. Jadi saya pikir itu sudah lebih dari cukup lah kalau memang surat tersebut nanti akan dikirimkan,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)