IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke tahap penyidikan.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).
“(Benar) KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep.
Berdasarkan mekanisme penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Namun, Asep enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Ia juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini.
Seperti biasanya, identitas tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan setelah dilakukannya tindakan penahanan. (Yudha Krastawan)