IPOL.ID – Bagi parpol yang berniat untuk menarik dukungan pada pasangan cagub. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan parpol harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar’ di Jakarta.
“Kalau koalisi sudah mengusulkan (bakal cakada), kemudian mau mencabut dukungan, maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis,” ujar Afif, Kamis (5/9/2024).
Afif pun berujar, pihaknya masih menanti pertambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran.
“Apakah 43 daerah yang ada 1 pasangan calon di 43 wilayah itu 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota akan tetap bertahan atau akan mungkin ada perubahan,” kata Afif.
Lebih jauh, dia menegaskan, KPU membuka ruang meminimalisir calon tunggal dalam pilkada sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.