IPOL.ID-Lama tak terdengar penyidikan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali dilanjutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi untuk mengusut tuntas kasus rasuah yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp625 miliar.
“Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MJ dan AA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya Senin (9/9/2024).
Diketahui, saksi MJ merujuk pada Mikail Jam’an selaku akuntan dan AA merujuk pada Arianti Anaya selaku mantan Sesditjen Farmalkes.
Dalam kasus ini, KPK disebut telah menetapkan tiga tersangka yang diduga berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Namun, KPK sampai kini belum juga memerinci para pihak sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut beserta peran dan konstruksi perkaranya akan diumumkan setelah penyidikan dinyatakan rampung.