IPOL.ID – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rancangan peraturan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinilai dapat merugikan berbagai sektor, khususnya industri tembakau.
Dia menegaskan bahwa peraturan ini tidak hanya akan berdampak pada ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial masyarakat.
“Aturan yang terlalu mematikan ini cenderung mengabaikan realitas bahwa produk ini adalah sumber penghidupan bagi banyak orang, terutama bagi para petani tembakau dan industri terkait,” ujarnya, dikutip Jumat (13/9).
Daniel juga mengkritik kebijakan yang terlalu fokus pada pengendalian tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Menurutnya, kebijakan pemerintah harus membela kepentingan rakyat.
“Industri ini adalah kekuatan Indonesia. Industri rokok merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan negara,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 yang direncanakan pemerintah akan menaikkan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,2 triliun bisa terancam tidak tercapai jika peraturan ini diterapkan.
“Jika pendapatan ini tidak tercapai, defisit akan semakin besar,” ucapnya.
Selain itu, dia juga menyinggung kekhawatiran industri film dan kreatif terhadap pasal 24 dalam peraturan tersebut yang dianggap mengekang kebebasan berekspresi.
“Dalam konteks industri film, ada kekhawatiran bahwa konten yang terkait dengan produk tertentu, seperti tembakau, akan disensor. Ini bisa menghambat kemajuan industri kreatif kita,” lontarnya. (far)