IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi LM, 17, anak dari Nikita Mirzani yang diduga menjadi korban pencabulan dan aborsi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya siap memberi perlindungan dalam proses hukum kasus dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Intinya kami siap memberikan perlindungan dan atau bantuan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Minggu (29/9/2024).
Dalam kasus ini LPSK sudah menerima permohonan perlindungan bagi LM yang diajukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun karena LM masih berstatus anak di bawah umur, LPSK menyatakan permohonan perlindungan tersebut tetap membutuhkan izin dari Nikita Mirzani selaku orangtua.
“Tetap orangtuanya harus kasih izin atau mengajukan mewakili anaknya, karena L kan masih usia anak. Saat ini permohonan perlindungannya masih proses pemeriksaan berkas,” ungkapnya.