Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Soal Pelibatan di Pansus Haji DPR RI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > LPSK Soal Pelibatan di Pansus Haji DPR RI
HeadlineNews

LPSK Soal Pelibatan di Pansus Haji DPR RI

Bambang
Bambang Published 11 Sep 2024, 20:33
Share
2 Min Read
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait pelibatan dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih sebatas melakukan pemantauan terkait jalannya Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024.

“Kami masih monitoring konteksnya, jika nanti akan ada tindak pidana diungkap dalam kasus. Lalu ada saksi-saksi, pelapor, ahli yang butuh perlindungan,” ungkap Susilaningtias pada awak media di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

LPSK menyatakan untuk sekarang pihaknya belum dapat memberikan perlindungan kepada para saksi-saksi yang hadir dimintai keterangan di Pansus, karena belum adanya unsur pidana.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Secara ketentuan LPSK hanya dapat memberikan perlindungan kepada saksi, korban, dan ahli dalam rangkaian proses penegakan hukum pidana yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Berdasar UU Perlindungan Saksi dan Korban, memberikan perlindungan dalam kerangka penegakan hukum pidana. Kalau tidak ada proses penegakan hukum pidananya, kami enggak bisa,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Pansus Haji, DPR RI, LPSK, Soal Pelibatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Castrol mengembangkan Castrol CRB Mining, sebuah pelumas mesin yang diformulasikan untuk memberikan perlindungan maksimal pada alat–alat berat. Foto: ist Castrol Indonesia Genjot Pasar Pelumas di Sektor Pertambangan
Next Article Seorang ibu menjadi korban pembacoan bersama anaknya di Jember. Foto: IG, @infojember (tangkap layar) Wanita di Jember Dibacok Begal saat Boceng Anaknya

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?