Lain halnya bila sudah ada unsur pidana dan proses hukum yang berjalan, maka barulah LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pelapor, saksi, ahli, dan bahkan saksi pelaku.
Namun Susilaningtias menegaskan, hingga kini belum ada pembahasan dengan Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI yang mengarah ke unsur tindak pidana.
“Belum mengarah soal tindak pidana, hanya berkaitan dengan pemberian keterangan oleh para pihak di Pansus Haji DPR RI,” tukas dia.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI menyatakan melibatkan LPSK guna menjamin keselamatan dan keamanan para saksi-saksi.
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya menuturkan selama dua pekan berjalan investigasi oleh Pansus Angket Haji DPR mulai menemui titik terang, namun ada saksi mendapat tekanan.
“Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan Pansus Angket Haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka,” kata Wisnu saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/9/2024). (Joesvicar Iqbal)
