“Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan. Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan,” imbuh Suharto.
Suharto menuturkan timbulnya kesadaran hakim agung untuk menyerahkan hak atas honorarium penanganan perkara oleh hakim agung tersebut didasarkan pada keadaan dimana Pemberian honorarium penanganan perkara bagi hakim agung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
“Menteri keuangan menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-80/MK.02/2022 tanggal 07 Februari 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Penanganan Perkara bagi Hakim Agung. Selanjutnya, untuk setiap tahun berikutnya Menteri Keuangan menerbitkan kembali surat tentang SBML tersebut,” tutup Suharto. (Yudha Krastawan)