IPOL.ID – Pramono Anung akhirnya memilih untuk mundur dari jabatannya sebagai Seskab. Dalam surat yang dikirimkan, pengajuan untuk mundur itu dimulai 22 September 2024 mendatang.
Kepastian itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
“Bapak Presiden telah menerima surat dari Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024,” kata Ari kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).
Sejauh ini, kata Ari Presiden Jokowi belum menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Karena permohonan mundur per tanggal 22 September 2024, penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Jokowi pun akan disesuaikan dengan jadwal permohonan Pramono.
“Permohonan pengunduran diri terhitung mulai tanggal 22 September 2024, maka Keppres Pemberhentian sebagai Seskab akan diterbitkan menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung,” jelas dia.
Menurut Ari, Jokowi akan menyetujui permohonan tersebut. “Presiden menghormati hak politik dari menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah,” ujar dia.