Masyarakat Arab sebelum kedatangan Islam dikenal sebagai masyarakat yang sangat terfragmentasi, di mana konflik antarsuku sering terjadi. Nabi Muhammad SAW berhasil menciptakan kesadaran kolektif di kalangan suku-suku tersebut, bahwa keberagaman bukanlah alasan untuk bermusuhan, melainkan kekuatan yang harus dipelihara bersama.
Salah satu contoh nyata dari upaya ini adalah Piagam Madinah, sebuah dokumen penting yang dirancang oleh Nabi Muhammad SAW untuk mengatur hubungan antarkomunitas di Madinah, termasuk kaum Muslimin, Yahudi, Nasrani, dan suku-suku lainnya yang menetap di wilayah tersebut.
Piagam ini adalah bukti nyata kemampuan Nabi Muhammad SAW dalam menciptakan konsensus di antara kelompok-kelompok yang berbeda. Dalam piagam tersebut, Nabi menetapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kebebasan beragama.
Setiap kelompok diberi hak dan kewajiban yang sama, serta dijamin kebebasannya dalam menjalankan agama masing-masing. Ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan bagaimana membangun tatanan masyarakat yang pluralis dan harmonis.