IPOL.ID-Fenomena sepeda motor masuk jalur busway saat ini menjadikan suatu kebiasaan yang buruk, bahkan tidak mendidik. Hal tersebut menjadi pemandangan keseharian di kota besar Jakarta, Senin (16/9/2024).
Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, mengenai jalur khusus busway memang diperuntukkan sebagai angkutan massal Transjakarta.
“Tidak boleh ada kendaraan lain masuk di jalur tersebut kecuali yang dibolehkan Undang-Undang, misalnya ambulans dan mobil pemadam kebakaran,” kata Budiyanto di Jakarta Selatan, Senin (16/9/2024).
Dia menjelaskan, boleh melintasnya ambulans dan kendaraan operasional pemadam kebakaran karena pertimbangan kedaruratan untuk kecepatan tugas pelayanan sesuai fungsinya.
Sedangkan sepeda motor yang masuk jalur busway merupakan pelanggaran lalu lintas dan mengancam keselamatan diri maupun orang lain.
Tak ayal, tidak sedikit sepeda motor berbalik arah dengan cara melawan arus. Lantaran di depan ada sejumlah petugas yang berjaga (stasioner atau patroli).
Nah, saat berbalik arah bersamaan ada Transjakarta yang akan melintas, sehingga sepeda motor berada pada posisi diantara busway yang akan melintas dan posisi petugas yang sedang berjaga atau patroli.