IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Tri Winarno, Rabu (25/9/2024).
Tri sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Selain Tri, KPK turut memanggil 10 saksi lainnya, yang salah satunya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan.
Mereka di antaranya berinisial MEA (dosen), AMM (dosen), RA (PNS) dan SE (wiraswasta).
Kemudian, YP (PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara), NMA (Inspektorat Maluku Utara), Y (ASN), MFH (ASN) dan AWI (ASN).
Hingga berita ini tayang, KPK belum memberikan keterangan soal apa yang akan dikorek oleh penyidik terhadap para saksi. Biasanya hal itu baru akan diekspos setelah pemeriksaan para saksi rampung. (Yudha Krastawan)