IPOL.ID – Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada periode 2024—2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada tanggal 26 September telah membahas Surat Pimpinan Komisi III B 252 tanggal 23 September perihal penyampaian RUU dari Komisi III.
“RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024—2029,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/24).
Puan menambahkan bahwa pimpinan DPR juga telah menerima surat dari pimpinan Baleg pada tanggal 27 September perihal usulan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Oleh karena itu, melalui forum rapat paripurna ini pihaknya meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada masa keanggotaan keanggotaan 2024—2029.