Bagi peserta seleksi CPNS pencatutan data diri sebagai anggota parpol ini berdampak besar, karena secara ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menjadi anggota parpol.
Dalam Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2023 tentang ASN pun sudah diatur ASN harus bebas dari intervensi partai politik.
“Bahkan dapat diberhentikan tidak dengan hormat bila menjadi anggota atau pengurus parpol,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)
