Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peserta CPNS Jadi Korban Pencatutan NIK Parpol, Segera Adukan ke Bawaslu Jaktim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Peserta CPNS Jadi Korban Pencatutan NIK Parpol, Segera Adukan ke Bawaslu Jaktim
HeadlineNasional

Peserta CPNS Jadi Korban Pencatutan NIK Parpol, Segera Adukan ke Bawaslu Jaktim

Iqbal
Iqbal Published 05 Sep 2024, 19:26
Share
3 Min Read
Para peserta pelamar kerja saat mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
Para peserta pelamar kerja saat mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Selanjutnya, dari KPU lah yang berkoordinasi dengan parpol terkait agar dapat menerbitkan surat pernyataan bukan anggota parpol, sehingga peserta CPNS dapat melanjutkan proses pendaftaran.

“Dari parpol yang kemarin dicatut, setelah kami koordinasi dan komunikasi sudah keluar surat dari partai. Kita (Bawaslu) tetap komunikasi dengan parpol agar segera dihapus,” tukasnya.

Ahmad menegaskan, terhadap tiga peserta seleksi CPNS yang data dirinya dicatut kini sudah mendapatkan surat pernyataan bukan anggota Parpol, sehingga dapat melanjutkan proses seleksi CPNS.

Bawaslu Jakarta Timur pun menyatakan bahwa layanan pengaduan warga yang NIK-nya dicatut ini tidak hanya berlaku selama masa pendaftaran CPNS, namun berlaku setelahnya.

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu)
Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Akui Lemah Dalam Penindakan, Bawaslu Minta Transformasi Gakkumdu di Pemilu 2029
Bawaslu Wacanakan Penambahan Petugas Saat PSU Pilkada 2024

“Prinsipnya kami tetap terima laporan terkait NIK yang dicatut. Karena kita enggak tahu nanti peruntukan mereka apa buat lamar CPNS, atau buat lamar yang lain,” bebernya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur menerima tiga aduan dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) korban pencatutan data diri sebagai anggota parpol.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Parpol, bawaslu, Peserta Seleksi CPNS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sri Paus Franciskus mengapresiasi masyarakat Indonesia saat berkunjung ke Masjid Istiqlal. Foto: Kemenag Pemimpin Umat Katolik Dunia Puji Kerukunan dalam Keberagaman di Indonesia
Next Article WhatsApp Image 2024 09 05 at 18.41.44 Lantik 24 Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov Sulsel, Pj Gubernur Prof Zudan Harap Fokus Pada Peningkatan Keahlian

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260514 WA0113
HeadlineHukum

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Ekonomi
Tiga Program Bukti Komitmen BRI Life Perkuat Implementasi ESG
14 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?