Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Presiden Jokowi Tanda Tangan Perpres Kenaikkan Tukin Komnas HAM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Presiden Jokowi Tanda Tangan Perpres Kenaikkan Tukin Komnas HAM
News

Presiden Jokowi Tanda Tangan Perpres Kenaikkan Tukin Komnas HAM

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 02 Sep 2024, 19:14
Share
2 Min Read
Jokowi Tanda Tangan
Presiden Joko Widodo. (dok. Sekretariat Negara)
SHARE

IPOL.ID Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024.

Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM itu mencabut Perpres Nomor 51/2019 yang mengatur tentang hal serupa.

Berdasarkan salinan perpres yang dipantau di laman jdih.setneg.go.id, Senin (2/9/24), menyebutkan kenaikan tukin itu dilakukan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM berdasarkan kelas jabatan:
1. Kelas jabatan 17:Rp29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp2.7O2.000
13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Baca Juga

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. Foto
Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Status Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus Bisa Capai 2 Tahun
Komnas HAM Selidiki Ledakan Maut di Garut
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kenaikkan Tukin, komnas ham, Perpres Presiden No. 94 Tahun 2024, Presiden Jokowi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kadinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.(Foto dok pemprov Jakarta Kadinkes Instruksikan Puskesmas di Jakarta Terima Pasien Mpox
Next Article Andrew Rogers (Commercial Director AFC), CEO PT MNC Tbk, Noersing, Dini Putri (Programming & Acquisition Director RCTI) dan Atta Halilintar foto bersama usai konferensi pers kerja sama antara MNC Media dengan AFC di Inews Tower, Jakarta, Senin (2/9/2024). Foto: Ipol.id Kabar Gembira Penggemar Sepakbola di Indonesia, MNC Media Resmi Perpanjang Kontrak Hak Siar dengan AFC

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?