IPOL.ID – Setidaknya 500 pesilat Kejuaraan Pencak Silat Terbuka Satria Bumi Pamungkas 4 Championship, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kepesertaan simbolis berlangsung di sela penyelenggaraan kejuaraan di GOR Tadjimalela, Sumedang, Jawa Barat.
Kejuaraan tersebut dibuka oleh Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengatakan dengan terdaftarnya para pesilat di even tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka peserta terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
”Dengan demikian segala risiko akibat pertandingan maupun dalam perjalanan menuju ke lokasi maupun ketika perjalanan pulang akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Irfan, dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Irfan, para pesilat di even tersebut mulai dari usia SD, usia pelajar hingga perguruan tinggi terdaftar peserta di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek.
”Keikutsertaan para pesilat di even kejuaraan ini tak lepas dari dorongan panitia setempat dan IPSI. Kami apresiasi IPSI yang terus mendorong even-even kejuaraan maupun di perguruan-perguruan silat agar terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Irfan.
Dikatakan, para peserta kejuaraan tersebut terdaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang iuran rutin per bulannya itu hanya Rp16.800 per orang. Irfan mengatakan para atlet tersebut terdaftar kepesertaan program Jamsostek kategori bukan penerima upah (BPU).
Dengan iuran yang terjangkau, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.
”Karena olah raga bela diri seperti pencak silat itu tergolong ekstrem. Banyak kasus penanganan cedera atlet yang membutuhkan biaya medis yang tidak murah,” kata Irfan.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
”Manfaat yang lebih besar lagi yaitu adanya manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Irfan.
Menurut Irfan selain JKK dan JKM, di kategori BPU juga ada Jaminan Hari Tua (JHT). Dirinya menyarankan, sebaiknya atlet sekalian menabung melalui program JHT. Apalagi JHT selama ini adalah program paling favorit peserta program Jamsostek. Karena sejauh ini program JHT terbukti memberikan bagi hasil pengembangan yang lebih besar dari bunga deposito perbankan komersial.
”Dengan demikian setelah peserta memilih pensiun dari atlet maka dapat menikmati pencairan saldo sekaligus hasil pengembangan tabungan JHT. Sedangkan untuk kepesertaan kelompok atlet atau minat bakat dapat dimulai sebelum usia 17 tahun, jadi manfaatkan sebaik-baiknya program Jamsostek ini,” tutur Irfan.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800.
”Kalau ingin menabung yang lebih besar boleh. Tinggal sesuaikan pendaftaran iuran dalam tabel kelompok BPU,” sebut Irfan.
Irfan menyarankan, seluruh atlet dan panitia yang terdaftar agar menerus membayar iuran bulanan. Agar lebih praktis, pembayaran iuran bisa sekaligus langsung enam bulan atau bahkan satu tahun ke depan.
”Agar setiap aktivitas latihan dan dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya tetap terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Irfan.
Sementara itu Irfan juga mengimbau para perusahaan instansi maupun individu pekerja formal agar berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Menurut Irfan, gerakan Sertakan adalah upaya menjadi donatur untuk pekerja rentan di sekitarnya dengan membayarkan iuran kepesertaan program Jamsostek kategori BPU.
”Kita perlu bantu pekerja rentan dengan gerakan Sertakan agar mereka dapat memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetus Irfan. Selain untuk pekerja rentan, gerakan Sertakan juga dapat membantu perlindungan untuk bibit-bibit atlet olahraga calon atlet-altet berprestasi. (msb/dani)