Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yosilat Daftarkan Program Jamsostek Seluruh Peserta Kejuaraan Pencak Silat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Yosilat Daftarkan Program Jamsostek Seluruh Peserta Kejuaraan Pencak Silat
Ekonomi

Yosilat Daftarkan Program Jamsostek Seluruh Peserta Kejuaraan Pencak Silat

Farih
Farih Published 20 Jan 2025, 13:10
Share
3 Min Read
Yosilat Event Organizer menyatakan komitmennya melindungi seluruh peserta kejuaraan pencak silat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Yosilat Event Organizer menyatakan komitmennya melindungi seluruh peserta kejuaraan pencak silat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Yosilat Event Organizer selaku penyelenggara berbagai kejuaraan pencak silat menyatakan komitmennya untuk melindungi setiap peserta dalam setiap even yang digelarnya. Perlindungan tersebut berupa mendaftarkan seluruh peserta kejuaraan pencak silat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

”Kami sangat mengapresiasi komitmen dari Yosilat Event Organizer untuk peduli dalam melindungi para peserta kejuaraan silat dari risiko akibat pertandingan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan. Menurut Irfan, komitmen tersebut sudah dilaksanakan oleh Yosilat dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek untuk melayani pendaftaran peserta.

Irfan menjelaskan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi atlet, mencakup risiko yang mungkin terjadi selama pertandingan, perjalanan menuju lokasi, maupun perjalanan pulang. Program ini mencakup dua perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per orang setiap bulannya.

“Olahraga bela diri seperti pencak silat memiliki risiko cedera yang tinggi. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya medis untuk pemulihan ditanggung tanpa batasan biaya dan waktu,” kata Irfan.

Baca Juga

PERLINDUNGAN: Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Graha Angkasa Pura Indonesia, Yogyakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jamsostek kepada Angkasa Pura Indonesia Regional IV
Kemenkes Upayakan Perlindungan Jamsostek untuk Mahasiswa Kerja Praktik
Pembayaran Klaim Jamsostek di Kantor Cabang Pluit Tembus Rp338 Miliar hingga Akhir 2025

Ia menambahkan bahwa jika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar. Sementara itu, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap akan mendapat santunan sebesar Rp42 juta.

Irfan juga mendorong peserta even untuk melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri setiap bulan agar manfaat perlindungan Jamsostek tetap aktif dan dapat melindungi mereka kapan saja dan di mana saja.

Selain itu, ia merekomendasikan para atlet untuk memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan tambahan iuran Rp20 ribu per bulan, peserta dapat menikmati hasil pengembangan yang lebih besar dibandingkan bunga deposito bank komersial, serta mencairkan saldo JHT ketika pensiun dari dunia atlet.

“Program JHT memungkinkan atlet untuk menabung dengan fleksibilitas. Setelah pensiun, saldo dan hasil pengembangannya dapat menjadi bekal finansial,” ujar Irfan.

Untuk kemudahan, peserta dapat membayar iuran JHT sekaligus untuk enam bulan atau satu tahun ke depan.

Tidak hanya fokus pada perlindungan atlet, Irfan juga mengajak berbagai pihak, termasuk perusahaan, instansi, dan individu, untuk mendukung gerakan “Sertakan” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Gerakan ini bertujuan membantu pekerja rentan dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Gerakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan lebih luas kepada pekerja rentan, termasuk di sektor informal, sehingga manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh lebih banyak orang. (msb/dani)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamsostek, Pencak silat, Yosilat Event Organizer
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Real Madrid (x/realmadrid) Simak Klasemen LaLiga usai Real Madrid Menang atas Las Palmas
Next Article Viral ASN di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Calvin Chandra yang jadi korban KDRT sang istri. Foto: IG @adityaarthaz Viral Foto Wajah Penuh Lebam, ASN Bandung Diduga Jadi Korban KDRT Istri

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?