IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. KPK memandang putusan tersebut telah memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum, yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti, yaitu sebesar kurang lebih Rp 42 miliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Meyer Volmar Simanjuntak, melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Atas vonis tersebut, KPK belum menentukan upaya hukum lebih lanjut karena masih menunggu salinan lengkap dari PT DKI Jakarta. Vonis tersebut juga masih akan dibahas bersama Pimpinan KPK.
“Bahwa langkah selanjutnya JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya,” ujar Meyer.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan telah memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, SYL terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tak hanya itu, PT DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.
PT juga turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha. (Yudha Krastawan)