IPOL.ID – Pengacara eks Kader PDI Perjuangan Tia Rahmania, Jupryanto Purba, menyebut penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih sudah direkayasa. Sebab, kata dia, Bonnie telah diumumkan sebagai anggota DPR jauh sebelum ada keputusan Mahkamah Partai PDIP.
Jupryanto menyebut pengumuman Bonnie disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Juni. Sedangkan, kata dia, putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyebut kliennya menggelembungkan suara di Pileg 2024 baru keluar pada 3 September.
“Pak Hasto Sekjen menyampaikan di Bulan Juni tanggal 5, bahwa yang menjadi anggota DPR itu adalah Bonnie. Artinya dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai,” kata Jupryanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/24).
“Artinya sebelum putusan Mahkamah Partai keluar sudah digiring opini. Sekelas Sekjen loh bisa menyampaikan seperti itu. Ada videonya di media sosial, boleh dicek,” sambungnya.
Karena itu, dia mempertanyakan transparansi Mahkamah Partai PDIP dalam kasus ini. Sebab, Mahkamah Partai telah mengirimkan surat pemecatan sepihak kliennya ke KPU pada 13 September lalu.