Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR Karena Dipecat PDIP, Dukungan Mengalir dari Pendukungnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR Karena Dipecat PDIP, Dukungan Mengalir dari Pendukungnya
HeadlineNews

Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR Karena Dipecat PDIP, Dukungan Mengalir dari Pendukungnya

Bambang
Bambang Published 26 Sep 2024, 09:21
Share
3 Min Read
Postingan terakhir Tia Rahmania di media sosialnya sebelum batal dilantik jadi Anggota DPR karena diepcat PDIP. FOTO/INSTRAGRAM @tiarahmania_bantenofficial
Postingan terakhir Tia Rahmania di media sosialnya sebelum batal dilantik jadi Anggota DPR karena diepcat PDIP. FOTO/INSTRAGRAM @tiarahmania_bantenofficial
SHARE

IPOL.ID-Nasib apes menimpa Tia Rahmania batal dilantik menjadi Anggota DPR karena dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Caleg DPR nomor urut 2 dari Dapil 1 Banten Pandeglang-Lebak yang meraih 37.359 suara itu akan digantikan koleganya, Bonnie Triyatna yang berada di urutan kedua dengan raihan 36.516 suara di Pemilu 2024.

“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,” bunyi surat keputusan KPU yang diunggah di situs resminya dikutip, Rabu (25/9/2024).

Aktivis perempuan itu dicopot sebagai caleg terpilih lantaran tak memenuhi syarat. Pasalnya, Tia telah diberhentikan dari PDI Perjuangan. “Karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” tulis keterangan di SK tersebut.

Baca Juga

tia rahmania pdip1
Purba: “Penunjukan Bonnie sebagai Anggota DPR Terpilih Sudah Rekyasa”
 X Ramai Bincangkan PDIP, Simak Kaitan Tia Rahmania dengan Nurul Ghufron

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni pada 1 Oktober 2024. Berdasarkan penelusuran di media sosialnya, Tia pun telah bersiap-siap menjadi wakil rakyat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batal Jadi Anggota DPR, Dukungan Mengalir dari Pendukungnya, Karena Dipecat PDIP, Tia Rahmania
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sandiaga paket 3b Menparekraf Luncurkan Paket Wisata Banyuwangi-Bali Barat dan Bali Utara (3B)
Next Article Oakwood Hotel & Apartments Taman Mini Jakarta dengan bangga mengumumkan kolaborasinya dengan Food Cycle dan DBS dalam program inovatif, Food Rescue Warrior’s. Oakwood Hotel & Apartments Taman Mini Jakarta Berkolaborasi dengan Food Cycle dan DBS dalam Program Food Rescue Warrior’s untuk Pengurangan Limbah Makanan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?