IPOL.ID – Setelah sebelumnya Presiden Jokowi menyetujui mundurnya Tri Rismaharini dari posisi Menteri Sosial (Mensos), hari ini pihak istana menunjuk Menteri Kooridnator bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) sebagai Pelaksana Tugas (plt.) Mensos. Hal tersbut dikonfirmasi melalui pernyataan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta Jumat (6/09/2024).
“Presiden menunjuk Bapak Muhadjir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam di Jakarta, Jumat.
Ari mengatakan bahwa pemberhentian Risma dari jabatan Mensos tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019—2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya pada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.
Keppres tersebut, kata Ari, merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Presiden.