IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara korupsi yang melibatkan Budi Said pada Selasa (3/9/2024), dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt. Pst. Sidang kali ini menghadirkan saksi dari PT ANTAM Tbk, yakni Adityo Kusumowardhono, Trading & Services Manager di Logam Mulia Processing & Refinery Business Unit.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toni Irfan, saksi Adityo menegaskan bahwa tidak ada diskon yang diberikan kepada Budi Said, yang diketahui melakukan pembelian emas secara ritel di Butik Emas ANTAM. Menurut Adityo, diskon hanya diberikan pada transaksi yang dilakukan oleh reseller terdaftar dengan target penjualan tertentu.
Hakim sempat mengkonfirmasi bahwa pada transaksi 20 Maret 2018, harga emas per kilogram ditetapkan sebesar Rp598 juta, dan diskon maksimal yang mungkin diterima reseller adalah Rp594 juta. Ketika hakim bertanya apakah diskon sebesar Rp530 juta mungkin diberikan, Adityo dengan tegas menjawab, “Tidak mungkin, Yang Mulia,” ucapnya seperti dikutip Kamis (5/9/2024).