Adityo juga menjelaskan bahwa kepala butik tidak berwenang menetapkan harga. Sedangkan transaksi Budi Said merupakan pembelian ritel, yang berarti tidak ada hak diskon baginya.
Dalam kesaksian lainnya, Adityo menjelaskan bahwa faktur yang diterbitkan oleh ANTAM hanya terjadi setelah pembayaran diterima, dan jika terjadi kesalahan, faktur tersebut akan dibatalkan dan dilakukan refund.
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendalami lebih jauh kasus korupsi yang menjerat Budi Said. (Yudha Krastawan)