IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Gaguk Sulistyo, 57, terpidana kasus penyelundupan kayu ekspor. Setelah buron sembilan tahun, pria paruh baya tersebut akhirnya disergap oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung.
Buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang itu ditangkap di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan.
“Saat diamankan, terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Setelah diamankan, lanjut Harli, terpidana Gaguk Sulistyo langsung diserahkan oleh Saras SIRI Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi berupa hukuman penjara.
“Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” pungkas Harli.
Sebagai informasi, Gaguk Sulistyo sebelumnya telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 103 UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh UU.
Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 969 K/Pidsus/2015 tanggal 14 Desember 2015.