IPOL.ID – Warga Depok dan Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk hari ini Jumat 20 September 2024, jadwal layanan SIM keliling di Depok berlokasi di Podomoro Golf Jalan Raya Bojong Nangka Cimanggis dan di Cimanggis Square Jalan Raya Bogor Cimanggis Depok, pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sementara itu layanan SIM Keliling di Bekasi berlokasi di Mitra 10 Jatimakmur, pukul 08.00 – 10.00 WIB.
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)