IPOL.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melakukan finalisasi draft Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pertemuan dihadiri Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. dan Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Muhammad Armand Effendy Pohan.
Alfon menyampaikan, pembahasan PKS ini guna penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
“Manfaat PKS ini untuk kita bersama. BPH Migas dan Pemprov Sumatera Utara bersama-sama melakukan pengawasan atas pendistribusian JBT Solar dan JBKP Pertalite,” ujarnya dalam Rapat Finalisasi Draft Perjanjian Kerja Sama BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di Medan, akhir pekan lalu.
Alfon menambahkan, BPH Migas memanfaatkan teknologi informasi dalam penerbitan Surat Rekomendasi, yaitu Aplikasi XStar. Aplikasi ini terus disosialisasikan kepada pemerintah daerah. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman adanya kemudahan perangkat daerah dalam penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan Surat Rekomendasi.