IPOL.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merinci Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 Tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024 yang disahkan pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024.
Terkait Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, dia mengatakan bahwa materi perubahan tata tertib yang semula terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, berubah menjadi 16 bab dan 182 pasal.
“Perubahan bersifat redaksional, perubahan rumusan pasal dan ayat, serta rumusan pasal dan ayat baru,” ujar Bamsoet, sapaan karibnya, usai menghadiri Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/24).
Dia mengatakan perubahan redaksional dilakukan guna menyesuaikan dengan nomenklatur yang sudah diubah yang terdapat pada beberapa pasal maupun ayat, penyempurnaan dan penyesuaian dengan bahasa hukum, serta kaedah bahasa Indonesia yang baik dan benar.